PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANENAN/PEMUNGUTAN
(1) Dalam hal belum tersedia GANISPHPL/WAS-GANISPHPL sesuai kompetensi jenis HHBK, LP-HHBK dibuat oleh GANISPHPL/WAS- GANISPHPL dengan kompetensi lain. (2) LP-HHBK yang telah disahkan disampaikan kepada Pejabat Penagih PSDH untuk diterbitkan SPP PSDH. (3) Berdasarkan SPP PSDH, pemegang izin atau pengelola hutan wajib membayar PSDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) LP-HHBK dapat disahkan apabila LP-HHBK sebelumnya telah dibayar lunas PSDH.
