Pasal 6
BAB 2 — PEMANENAN/PEMUNGUTAN
(1) Berdasarkan LP-HHBK yang disampaikan oleh Pembuat LP-HHBK, P2LP-HHBK melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan
ke dalam Daftar Pemeriksaan Hasil Hutan Bukan Kayu (DP-HHBK) dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan LP-HHBK. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan benar, maka LP-HHBK disahkan. (4) WAS-GANISPHPL yang ditugaskan sebagai Pembuat LP-HHBK tidak dapat merangkap sebagai Pengesah LP-HHBK pada pemegang izin atau pengelola hutan yang sama. (5) Dalam hal di Dinas Kabupaten/Kota tidak tersedia WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya, LP-HHBK disahkan oleh WAS-GANISPHPL dengan kompetensi lain.
