PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKUTAN HHBK
(1) Dokumen angkutan HHBK meliputi: a. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK); dan b. Nota Angkutan. (2) Blanko FA-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diadakan oleh pemegang izin atau pengelola hutan dan dicetak di percetakan umum, setelah memperoleh penetapan Nomor Seri FA- HHBK dari Dinas Kabupaten/Kota. (3) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diadakan dan dicetak oleh pemegang izin atau pengelola hutan. (4) Format blanko FA-HHBK dan Nota Angkutan mengikuti pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu.
