PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk membantu Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai dengan anggota yang secara fungsional menangani administrasi kepegawaian.
