Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c. Menyampaikan DUPAK yang akan dinilai kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai sesuai dengan batas waktu ditentukan; d. Menyiapkan undangan rapat penilaian angka kredit; e. Menyiapkan bahan laporan dan berita acara hasil rapat Tim Penilai;
f. Memproses hasil penilaian angka kredit oleh Tim Penilai dalam bentuk Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk ditandatangani oleh para pejabat yang bersangkutan; g. Mengelola sistem informasi pencapaian angka kredit Polisi Kehutanan; h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian.
