PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dibentuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan. (2) Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Polisi Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
