PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
