PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Direktorat Jenderal dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Polisi Kehutanan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan.
