PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Direktorat Jenderal; c. Tim Penilai UPT; d. Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
