Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan kondisi areal terbuka/semak belukar dan bertegakan anakan kurang dari 200 (dua ratus) batang/hektar.
(2) LMU Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) prioritas yaitu: a. Prioritas I; dan b. Prioritas II. (3) Berdasarkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan penanaman dengan ketentuan: a. Prioritas I paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar. b. Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (4) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar. (5) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
