PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan di dalam kawasan: a. Hutan konservasi; b. Hutan lindung; atau c. Hutan produksi. (2) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman dalam kawasan hutan.
