PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi sumberdaya hutan dan lahan baik fungsi produksi, fungsi lindung maupun fungsi konservasi. (2) Penanaman RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. (3) Penanaman RHL terdiri dari kegiatan: a. Reboisasi; b. Penghijauan; c. Pengayaan Tanaman; dan/atau d. Pemeliharaan Tanaman.
