PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan di luar kawasan hutan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. (2) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam banjir, longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan. (3) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembangunan Hutan Rakyat; b. Penghijauan Lingkungan; dan/atau c. Pembangunan Hutan Kota.
