PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dilaksanakan antara lain pada areal terbuka/semak belukar/bertegakan dengan jumlah anakan kurang dari 200 (dua ratus) batang/hektar. (2) Pembangunan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan ketentuan: a. Prioritas I paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar b. Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu enam ratus) batang/hektar (3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
