PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada areal ruang terbuka hijau dan lahan
kosong yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. (2) Pelaksanaan penanaman penghijauan lingkungan disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan kondisi fisik setempat.
