Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan di wilayah perkotaan yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dengan luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar. (2) Pelaksanaan penanaman dalam rangka pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1.600 (seribu enam ratus) batang/hektar. (3) Penyediaan anggaran pembibitan, penanaman dan pemeliharaan hutan kota secara normatif maksimal sebesar dua kali dari anggaran rehabilitasi hutan ataupun rehabilitasi lahan tertinggi masing-masing kegiatan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan hutan kota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
