PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara : a. pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi; dan b. pengayaan tanaman dalam rangka penghijauan atau lazim disebut pengayaan hutan rakyat.
