PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada satuan lahan terkecil (LMU) terpilih yang memiliki jumlah tegakan antara 200 (dua ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) batang/hektar. (2) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada LMU Terpilih paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar. (3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga baik tanaman asal maupun tanaman baru paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektar. (4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan.
