PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 38
BAB 6 — INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, antara lain berupa: a. kemudahan pelayanan; dan/atau b. penghargaan.
