Pasal 37
BAB 6 — INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Insentif RHL merupakan instrumen kebijakan pendukung RHL dalam rangka mendorong percepatan tercapainya: a. tujuan rehabilitasi hutan dan lahan; dan b. pencegahan bertambah luasnya kerusakan/degradasi hutan dan lahan. (2) Kriteria insentif kegiatan RHL antara lain: a. luas areal; b. jumlah pohon ditanam yang hidup; c. tingkat keberhasilan; d. efektivitas bangunan konservasi tanah dan air; e. keberadaan dan aktivitas kelembagaan; f. kearifan lokal; g. inisiatif pelestarian lingkungan; dan/atau h. tingkat kesejahteraan masyarakat. 3. Standar insentif kegiatan RHL ditentukan berdasarkan masing-masing kriteria yang ditetapkan untuk tujuan tertentu. 4. Penerapan kriteria dan standar insentif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai tujuan dan/atau kondisi wilayahnya.
