PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 39
BAB 6 — INSENTIF REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian akses permodalan; b. penyediaan sarana prasarana; c. penyediaan lahan/lokasi; d. pemberian akses informasi teknologi; e. pendampingan; dan/atau f. pemberian perizinan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/ BUMD/BUMS.
