PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 33
BAB 5 — KEGIATAN PENDUKUNG RHL
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d bertujuan merubah sikap dan perilaku masyarakat dalam upaya RHL yang ditempuh melalui pendidikan non formal. (2) Penyuluhan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, antara lain kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur, leaflet dan majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi kelompok, karyawisata.
