Pasal 32
BAB 5 — KEGIATAN PENDUKUNG RHL
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan rangkaian kegiatan dalam usaha mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran hutan dan lahan.
(2) Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada lokasi kegiatan RHL dilakukan secara terencana dan terpadu dengan melibatkan para pihak terkait. (3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi daerah-daerah rawan bencana kebakaran, mensosialisasikan teknik pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, menghindari pembakaran lahan, membuat ilaran/sekat bakar, penyekatan air pada lahan gambut.
