PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 34
BAB 5 — KEGIATAN PENDUKUNG RHL
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL. (2) Pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau lembaga lain yang terkait. (3) Pelatihan yang diselenggarakan pemerintah ditujukan untuk memperkuat sumberdaya manusia perencana, pelaksana, pendamping serta pengawas kegiatan RHL di lapangan.
