PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi perawatan dan pengendalian hama/penyakit. (2) Penyediaan anggaran pemeliharaan lanjutan paling banyak 15% (lima belas perseratus) setiap tahun dari anggaran penanaman atau pengayaan tanaman masing-masing. (3) Pemeliharaan tanaman lanjutan dilaksanakan oleh: a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi; b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung; c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
