PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Kegiatan pemeliharaan tanaman untuk jenis dan fungsi tertentu, setelah Pemeliharaan II dapat dilaksanakan pemeliharaan lanjutan. (2) Pemeliharaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tahun kelima. (3) Pemeliharaan lanjutan dapat dilaksanakan berdasarkan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Direktur Jenderal.
