Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dimaksudkan untuk memelihara tanaman RHL. (2) Pemeliharaan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan evaluasi tanaman untuk menentukan intensitas pemeliharaan. (4) Intensitas pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pemeliharaan ringan yaitu penyiangan dan pendangiran masing- masing satu kali serta penyulaman maksimal 10% (sepuluh perseratus). b. Pemeliharaan sedang yaitu penyiangan, pendangiran, dan pemberantasan hama masing-masing satu kali serta penyulaman maksimal 20% (dua puluh perseratus). c. Pemeliharaan berat yaitu penyiangan, pendangiran dan pemberantasan hama masing-masing minimal satu kali, serta penyulaman lebih dari 20% (dua puluh perseratus). (5) Penyulaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan pada Pemeliharaan I. (6) Penyediaan anggaran pemeliharaan I dan pemeliharaan II secara normatif adalah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) setiap tahun dari anggaran penanaman.
