Pasal 23
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI, apabila :
a. Sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan pejabat yang berwenang belum menerima penyampaian RPBBI tahun berjalan dari pemegang izin; atau b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (7). (2) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan Realisasi RPBBI, apabila : a. Sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya pejabat yang berwenang belum menerima laporan bulanan realisasi RPBBI dari pemegang izin; atau b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (7).
