PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam bentuk pengawasan dan monitoring.
