PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perizinan koridor. (2) Dinas Provinsi melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor. (3) Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuatan koridor dan penggunaan koridor.
