PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KORIDOR
Pemegang izin koridor wajib : a. Mengamankan kawasan hutan yang dilalui koridor dari perambahan, penebangan liar, kebakaran, pemukiman liar, penambangan liar, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya; b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas pada tempat-tempat tertentu; dan
