PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang izin koridor wajib menyampaikan laporan bulanan perihal realisasi pembuatan koridor kepada kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas kabupaten/Kota. (2) Sekurang-kurang 3 (tiga) bulan sekali Kepala Dinas kabupaten/Kota melakukan penilaian (evaluasi) lapangan terhadap pelaksanaan izin pembuatan dan atau izin penggunaan koridor. (3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi). (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan koridor setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
