PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
(1) Pemegang izin penggunaan koridor dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat surat persetujuan Kepala Dinas Provinsi. (2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan izin penggunaan oleh pemegang izin pinjam pakai.
