PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PEMBUATAN KORIDOR DAN PEMANFAATAN KAYU
Pelaksanaan pembuatan koridor harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Menggunakan alat sesuai ketentuan yang berlaku; b. Diupayakan agar jarak jalan angkutan merupakan jarak terpendek; c. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan; d. Tidak melakukan pembakaran; dan e. Lebar koridor maksimum 34 meter dengan perincian :
- lebar jalan utama maksimum 10 meter;
- lebar bahu jalan kanan dan kiri maksimum 2 meter;
- Lebar tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri masing-masing maksimum 10 meter.
