PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
(1) Jangka waktu berlakunya izin penggunaan koridor paling lama sampai dengan IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai berakhir. (2) Dalam hal IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, pemegang IPK atau pemegang izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang, izin penggunaan koridor tetap berlaku.
