Pasal 14
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KORIDOR
(1) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan Keputusan Izin Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan e. Pemohon yang bersangkutan. (2) Keputusan izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. Nama dan alamat pemegang izin; b. Ukuran panjang dan lebar koridor; c. Ketentuan penggunaan dan pemeliharaan koridor; d. Tanggal ditetapkan dan berlakunya izin; e. Lampiran izin berupa peta koridor yang digunakan; dan f. Kewajiban menjaga dan mengamankan hutan di dalam/di sekitar koridor. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/Kota; dan d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.
