Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN AREAL KERJA HUTAN DESA
(1) Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang : a. belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; b. berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. c. dalam hal areal kerja yang dimohon berada pada Hutan Produksi, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. (2) Dalam hal areal yang dimohon berada di luar peta indikatif untuk Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka permohonan tersebut sebagai dasar perubahan peta indikatif. (3) Dalam hal KPH telah terbentuk, maka KPH mengalokasikan Areal Kerja Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
