PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan hutan desa meliputi : a. penetapan areal kerja; b. fasilitasi;
c. HPHD; d. rencana pengelolaan hutan desa; e. Pemanfaatan pada Hutan Desa f. IUPHHK-HD; g. hak dan kewajiban pemegang hak; h. pelaporan; i. pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pembiayaan; j. sanksi; dan k. Ketentuan peralihan.
