PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 31
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b, antara lain berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
