PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 30
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b , dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
