Pasal 21
BAB 5 — RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) RKHD disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan atas nama Gubernur. (2) Lembaga Desa menyampaikan RKHD yang telah disahkan Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan kepada: a. Menteri cq. Direktur Jenderal, Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perpetaan dan Direktur Jenderal BUK; b. Gubernur cq. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan; c. Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan; d. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung di bidang hutan desa, di bidang perpetaan dan di bidang usaha kehutanan; dan e. Kepala KPH.
