PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 20
BAB 5 — RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) RKHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) RKHD meliputi : a. Kelola kawasan perlindungan; b. Kelola kawasan pemanfaatan; c. Kelola kelembagaan dan sumberdaya manusia; dan d. Kelola usaha.
