Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya peraturan ini maka: a. Kegiatan HKm yang sudah mendapatkan izin sementara berdasarkan ketentuan peraturan sebelum peraturan Menteri Kehutanan ini, dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri;
b. Berdasarkan evaluasi, Bupati/Walikota MENETAPKAN izin usaha pemanfaatan HKm atau membatalkan izin sementara; c. Terhadap izin sementara yang dibatalkan oleh Bupati/Walikota, selanjutnya dapat diproses melalui permohonan baru sesuai ketentuan Peraturan ini; d. Areal HKm yang pernah ditetapkan sebagai areal kerja proyek pembangunan HKm dan areal kerja social forestry yang tercantum dalam Rencana Teknik Social Forestry, ditetapkan sebagai areal kerja HKm oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Menteri; e. Terhadap areal kegiatan HKm yang telah dilakukan proses pendampingan oleh pemerintah daerah dan pihak lain berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 622/Kpts-II/1995, SK Menhutbun No. 677/Kpts-II/1998 dan SK Menhut No. 31/Kpts-II/2001, ditetapkan sebagai areal kerja HKm oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Menteri; dan f. IUPHHK HKm pada areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d diberikan kepada koperasi masyarakat setempat pemegang izin usaha pemanfaatan HKm dalam hutan produksi. g. Dalam hal Areal Kerja pada Hutan Produksi telah ditetapkan sebagai Areal Kerja HKm dan belum diterbitkan IUPHKm, maka penerbitan IUPHHK HKm sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan sekaligus pada saat penerbitan IUPHKm. (2) Setelah Menteri MENETAPKAN areal kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan IUPHKm sesuai ketentuan peraturan ini.
