PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 38
BAB 9 — SANKSI
(1) Sanksi dikenakan kepada pemegang izin apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 26 dan 27. (2) Ketentuan tentang sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal.
