PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 27
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUPHHK HKm wajib : a. menyusun RKU dan RKT sesuai ketentuan; b. penyusunan RKU dan RKT sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf (a) dapat difasilitasi oleh pendamping HKm; c. membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) hasil hutan kayu sesuai ketentuan; d. melaksanakan penataan batas areal pemanfaatan hasil hutan kayu; e. melakukan pengamanan areal tebangan antara lain pencegahan kebakaran, melindungi pohon-pohon yang tumbuh secara alami. f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu sesuai ketentuan; dan
g. menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu kepada pemberi izin.
