PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 28
BAB 6 — Rencana Kerja
(1) Rencana Kerja HKm dimaksudkan sebagai acuan bagi pemegang IUPHKm dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dan alat pengendalian bagi Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta KPH. (2) Jenis rencana kerja dalam HKm terdiri dari: a. Rencana Umum; dan b. Rencana Operasional. (3) (3) Rencana Kerja HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pemegang IUPHKm dan dapat difasilitasi oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPH, dan/atau pendamping HKm. (4) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota dan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, KPH, dan Direktorat Jenderal.
