PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 26
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUPHKm wajib : a. melakukan penataan batas areal kerja kelompok; b. menyusun rencana kerja ; c. melakukan penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan; d. membayar iuran izin dan provisi sumberdaya hutan atas hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai ketentuan; dan e. menyampaikan laporan kegiatan pemanfaatan HKm kepada pemberi izin.
