PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-88-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN KEMASYARAKATAN
Pasal 25
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUPHHK HKm berhak: a. menebang hasil hutan kayu sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. mendapat pelayanan dokumen sahnya hasil hutan sesuai ketentuan;
