PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 9
BAB 7 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
- Pengendalian gratifikasi Kementerian Kehutanan dilaksanakan oleh UPG yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Kehutanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), UPG memiliki fungsi : a. menerima pelaporan gratifikasi dari PNS Kementerian Kehutanan; b. melakukan pemrosesan pelaporan gratifikasi yang diterima; c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi kepada penerima, pemberi, peminta atau pihak ketiga lainya yang terkait dengan kejadian penerimaan, pemberian atau permintaan gratifikasi; d. menentukan atau memberikan rekomendasi penanganan dan pemanfaatan gratifikasi; e. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaan peraturan ini;
f. memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh penerima; g. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan atau PNS Kementerian Kehutanan terkait pemantauan penerapan Program Pengendalian Gratfikasi; h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektur Jenderal apabila terjadi pelanggaran terkait gratifikasi oleh PNS Kementerian Kehutanan; i. melaporkan hasil penanganan pelaporan gratifikasi kepada Menteri Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Inspektorat Jenderal.
