PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-86-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 10
BAB 7 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Atas penerimaan gratifikasi yang telah diputuskan pemanfaatannya menjadi milik Kementerian Kehutanan, maka alternatif pemanfaatan yang dapat dilakukan yaitu: a. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; atau b. disumbangkan kepada yasayan sosial atau lembaga sosial lainnya; atau c. dimanfaatkan oleh Kementerian Kehutanan untuk Perpustakaan dan Museum Kementerian Kehutanan atau untuk barang display hasil pelaporan gratifikasi.
